500 Ribu Jiwa Terdampak Air Asin, Mustaqimah Desak PTAM Bandarmasih Beri Kompensasi

Teks foto:  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi memimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD HSS, Kandangan, Rabu (23/9).(Sofan)

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah mendesak PTAM Bandarmasih memberikan kompensasi kepada 500 ribu jiwa warga yang terdampak air asin.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi NasDem, Mustaqimah, mendesak PTAM Bandarmasih segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak distribusi air asin atau payau akibat intrusi air laut.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Mustaqimah, kendala pada kondisi air baku memang harus dipahami bersama. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pihak manajemen untuk mengabaikan hak-hak dasar pelanggan.

 

Saat ini, lebih dari 500 ribu jiwa dilaporkan terdampak krisis air bersih tersebut. Akibatnya, warga harus mengeluarkan biaya ekstra demi membeli air kemasan atau air depo isi ulang untuk kebutuhan harian.

 

“Sebagai langkah berkeadilan jangka pendek, PTAM Bandarmasih harus memberikan kompensasi yang sesuai kepada pelanggan,” ujar Mustaqimah, Jumat (2/10/2026).

 

Mustaqimah juga mempertanyakan keadilan penagihan rekening bulanan. Menurutnya, sangat tidak wajar jika pelanggan tetap diwajibkan membayar penuh di saat air yang mengalir ke rumah mereka tidak dapat digunakan untuk memasak maupun minum.

 

Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

 

Secara regulasi, hak dan perlindungan pelanggan dalam kasus pelayanan publik ini diperkuat oleh tiga landasan hukum utama:

 

– UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

– UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

– PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang menegaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan berkualitas dengan harga terjangkau serta menyeimbangkan kepentingan pelanggan.

 

Sebagai perbandingan, Mustaqimah mencontohkan kebijakan responsif yang telah diambil oleh PTAM Intan Banjar. Perusahaan daerah tersebut sebelumnya telah memberikan potongan atau kompensasi sebesar 50 persen kepada para pelanggannya yang mengalami kendala serupa.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *