Batulicin, wartaberitaindonesia.com – KS (21) warga Desa Tenete, Kecamatan Kusan Hilir diamankan jajaran Unit Resmob, Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), pada Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Ia harus berurusan dengan pihak berwenang lantaran diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“KS diamankan Polisi setempat, di Jalan Provinsi Desa Rantau Panjang lantaran dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Hl Made Rasa yang didampingi Kasat Resrim Polres setempat AKP Wahyudi S.Sos.
I Made Rasa menuturkan, kejadian itu pada tanggal 4 Mei pekan lalu. korban atas nama “EJ” (15) warga Kecamatan Simpang Empat, yang berstatus pelajar. Pada saat itu, korban sedang berkumpul bersama keluarga dari ibunya.
Saat berbincang bincang bersama keluarga, nampak rasa curiga dari keluarga korban yang didasari pada perubahan badan EJ.
Kemudian keluarga korban menanyakan kepada korban, apakah korban sedang hamil, namun korban tidak mengaku. Kemudian Hamsani yang tak lain adalah ibu korban membelikan Tes-pack kehamilan. dan menyuruh korban untuk memeriksanya.
Pada saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.
Setelah diketahui EJ telah hamil, seraya orang tua dan kerabat EJ meminta supaya memberi keterangan yang lebih lengkap, kemudian EJ mengakui bahwa perbuatan tersebut berasal dari KS yang sudah berulang kali.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut dan kemudian KS diamankan di Mapolres Tanbu,” Tandas Made Rasa.