DPRD Balangan meminta persoalan kelengkapan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Paringin, wartaberitaindonesia.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan meminta agar kendala administrasi tidak menghambat hak jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat. Permintaan tegas ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (10/8/2026). Rapat tersebut mempertemukan DPRD Balangan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Balangan.
Pihak legislatif menggelar RDP ini khusus untuk merespons keluhan warga mengenai mandeknya klaim manfaat jaminan sosial. Selama ini, banyak pengajuan santunan terhenti akibat dokumen persyaratan yang belum lengkap.
Hampir seluruh anggota dewan hadir dalam pertemuan penting tersebut. Mereka sepakat bahwa instansi terkait harus segera mencarikan solusi konkrit. Langkah ini penting agar warga tidak kehilangan hak mereka hanya karena kurang memahami dokumen administrasi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan aturan resmi berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015. Aturan tersebut mewajibkan pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) melampirkan sejumlah dokumen penunjang. Berkas tersebut meliputi kartu kepesertaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, buku rekening aktif, dan formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka klaim tidak bisa diproses,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi kaku tersebut spontan mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga di wilayah Kecamatan Halong yang hingga kini masih kesulitan melengkapi administrasi tersebut.
Menurut Supianor, masyarakat jangan sampai baru kebingungan mengurus dokumen setelah musibah terjadi. Padahal, saat-saat seperti itu merupakan momen ketika keluarga sangat membutuhkan manfaat santunan.
“Saya minta BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait proaktif menginformasikan kepada peserta yang datanya belum lengkap agar segera melengkapinya. Jadi, jika terjadi risiko meninggal dunia, klaimnya bisa langsung diproses,” tegas Supianor.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan lebih gencar turun ke lapangan. Petugas harus memastikan setiap peserta memahami alur dan syarat klaim secara utuh. Mitigasi awal ini sangat penting agar persoalan berkas bisa tuntas jauh-jauh hari.
“Jangan sampai warga sudah rutin jadi peserta, tapi saat mau ambil haknya malah terjegal administrasi. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tambahnya.
Selain memperkuat sosialisasi, DPRD Balangan mendorong instansi terkait untuk melakukan pembaruan data peserta secara berkala. Melalui pemutakhiran data ini, petugas dapat memetakan warga yang dokumennya belum lengkap lalu segera memberikan bantuan pengurusan.
Merespons desakan dewan, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Kabupaten Balangan, Slametno, memberikan komitmennya. Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh catatan dari rapat tersebut.
“Kami akan segera melakukan pembaruan data peserta dan menggencarkan sosialisasi mengenai persyaratan klaim ini,” kata Slametno.
Akhirnya, DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal isu krusial ini demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bagi pihak legislatif, kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud perlindungan nyata saat warga menghadapi risiko kerja maupun kemalangan.






