Satpol PP Balangan Sosialisasi Perda KTR di Puskesmas Paringin dan Lampihong

Teks foto : EDUKASI KTR: Personel Satpol PP Kabupaten Balangan memberikan pamflet edukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pengunjung dan berkoordinasi dengan pihak puskesmas, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2014 di Puskesmas Paringin dan Lampihong. (Foto: Istimewa)

Satpol PP Balangan gencar menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lewat sosialisasi humanis di Puskesmas Paringin dan Puskesmas Lampihong.

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan gencar menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD), korps penegak perda ini menggelar sosialisasi intensif Perda Nomor 15 Tahun 2014 di Puskesmas Paringin dan Puskesmas Lampihong, Kamis (22/10/2026).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai maupun pengunjung akan pentingnya menjaga lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar tetap bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.

 

Dalam aksi humanis ini, personel Satpol PP memberikan penyuluhan langsung, membagikan pamflet edukatif mengenai KTR, serta membagikan masker kepada masyarakat di area puskesmas.

 

Aksi lapangan ini berada di bawah tanggung jawab Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Cecep Ruswantoro, S.T., M.T., dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD, S. Enggo Widodo, S.IP., M.Eng. Jalannya sosialisasi juga dikawal oleh Danton Regu Deky Fremmuzar, S.H., beserta jajaran personel Bidang PPUD.

 

Selain mengedukasi, petugas bergerak menyisir area puskesmas untuk mengecek keberadaan serta kondisi papan peringatan KTR.

Di tengah peninjauan, petugas sempat mendapati seorang pengunjung yang hendak menyalakan rokok di area puskesmas. Petugas pun langsung bergerak memberikan edukasi dan pembinaan secara persuasif agar yang bersangkutan memahami dan mematuhi aturan radius bebas asap rokok.

 

Langkah preventif Satpol PP Balangan ini mendapat respons positif dari pegawai maupun mayoritas pengunjung fasyankes. Melalui sosialisasi berkala seperti ini, tingkat kepatuhan terhadap perda diharapkan terus meningkat demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain (secondhand smoke).

 

Satpol PP Kabupaten Balangan menegaskan akan terus mengawal implementasi KTR, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pemulihan medis masyarakat.

 

Melalui gerakan ini, Puskesmas Paringin dan Puskesmas Lampihong diharapkan konsisten mempertahankan lingkungan yang nyaman, bersih, dan higienis, sehingga memberikan rasa aman dan sehat bagi seluruh pegawai, pasien, maupun pengunjung.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *