Anggota DPRD Kalsel sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kalsel sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, bertempat di BPP Kecamatan Paringin, Balangan, Senin (16/1).

Paringin,
wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Noor Fajri melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, bertempat Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Senin (16/1/2023) diikuti para petani setempat.

“Karena pentingnya cadangan pangan daerah, maka Kepala Desa bisa menganggarkan melalui APBD, 20 persen dikelola untuk cadangan pangan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menginformasikan untuk APBD Provinsi Kalsel khusus pada bidang pertanian ada penambahan Rp8 miliar.
Sehingga ia berharap dengan adanya penambahan tersebut bisa dirasakan dampak dan manfaatnya bagi para petani.

“Kita harus benar-benar memanfaatkan di bidang pertanian untuk kebutuhan pangan IKN Nusantara ke depan,” ujarnya.

Maka pinta Fajri, Kalsel perlu bersiap agar pertanian biasa menjadi sumber ekonomi bagi kemajuan daerah menyongsong IKN.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *