Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalsel sosialisasikan Perda No.12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) se-Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu (15/1).
“Generasi muda kita perlu memahami sebuah aturan termasuk perihal setiap penyebaran informasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Hasanuddin Murad kepada wartaberitaindonesia.com
di sela sosialisasi.
Ditegaskannya segenap lapisan masyarakat perlu diberikan pemahaman ilmu pengetahuan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas sampai ke khalayak luas.
Hal ini juga diperkuat dengan regulasi perundangan undangan maupun Perda.
“Melalui penyebarluasan Perda ini diharapkan segenap lapisan masyarakat khususnya pemuda pemudi kita tidak beralasan lagi ada sebuah produk aturan justru belum mengetahuinya,” terangnya.
Kadis Kominfo Kabupaten Batola, Hery Sasmita mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena menurutnya interaksi maupun dialog terkait Perda tersebut penting sekali terlebih dihadiri perwakilan pemuda 17 kecamatan se-Batola.
Selain itu di usia produktif momentum itu bisa menjadi agen perubahan diantaranya bersikap kritis dan semangatnya, karena power mereka bisa mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan suatu gerakan perubahan sosial misalnya dalam mengelola informasi yang diterima sehingga bisa meminimalisir informasi tidak benar (hoax).
“Jadi ini menjadi salah satu upaya yang benar-benar luar biasa untuk kami yang sudah dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.






