DPRD Apresiasi Langkah Pemkab HSS Ajukan Ranperda SPBE

Teks foto : Bupati HSS Achmad Fikry menyerahkan Ranperda SPBE kepada Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo.(sofan)

Kandangan,wartaberitaindonesia.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry sampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rapat paripurna, Rabu (31/5/2023).

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, adalah pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik, dan penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Achmad Fikry.

Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat, dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dijelaskan bupati, penyelenggaraan SPBE merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya.

Berdasarkan hal tersebut, kata bupati, untuk memberikan landasan dan pedoman penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemkab HSS mengajukan Ranperda SPBE

“SPBE ini untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah yang mengacu pada arsitektur SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan acuan, pedoman, dan panduan penyelenggaraan,” ujar Bupati Achmad Fikry.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo, mengapresiasi langkah Pemkab yang mengajukan Ranperda SPBE yang menjadi salah satu jawaban tantangan global dalam memberikan informasi pelayanan publik.

“Semoga Ranperda yang dibahas ini bisa menjadi Perda yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi pelayanan publik,” ujar Kartoyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *