DPRD HSS Sahkan Perda Inisiatif tentang Kemudahan Pemberian Intensif

Teks foto: Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo menandatangani berita acara penetapan Perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor.(sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor dalam rapat paripurna, Rabu (31/5/2023).

Perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor yang disahkan tersebut adalah inisiatif DPRD HSS.

Bacaan Lainnya

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, akan mensosialisasikan Perda yang telah ditetapkan kepala masyarakat, khususnya bagi yang berusaha, sehingga mereka mendapatkan kemudahan.

Nanti, kata bupati, pelayanan yang diberikan akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik, sehingga melalui satu pelayanan semua bisa terlayani, untuk mendapatkan kemudahan insentif dalam berusaha.

“Terima kasih kepada DPRD HSS yang telah menetapkan Perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor,” ucap Bupati Achmad Fikry.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo mengatakan, Perda yang telah ditetapkan untuk mencapai terwujudkan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah berusaha.

“Semoga melalui Perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor, semua masyarakat dapat dimudahkan, sehingga bisa mengembangkan usahanya,” ujar Kartoyo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *