DPRD HSS mengesahkan Perda Perubahan APBD 2026 yang mengalami kenaikan Rp661 miliar dari APBD murni, dewan tekankan pengawasan fisik.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HSS Husnan, didampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi. Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati HSS Suriani serta Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.
Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, menjelaskan bahwa penetapan Perubahan APBD 2026 ini telah melalui rangkaian proses pembahasan yang matang. Pembahasan dilakukan oleh komisi-komisi bersama masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga akhirnya mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
“APBD Perubahan 2026 ini ditetapkan naik sebesar Rp661 miliar dari APBD murni,” ujar Fahmi usai rapat.
Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang tinggal empat bulan, Fahmi mengimbau agar seluruh program kerja dapat dipacu. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu agar pengerjaan tidak molor, terutama untuk proyek-proyek pembangunan fisik.
“Dalam pelaksanaan APBD Perubahan ini, kami dari legislatif akan tetap melakukan pengawasan ketat. Tujuannya agar program-program yang telah disepakati bisa berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati HSS Suriani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan serta saran konstruktif yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda.
“Semua masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi atensi khusus bagi pemerintah daerah. Kami berkomitmen mengoptimalkannya dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat HSS,” pungkas Suriani.






