Pembayaran PKB Sebelum Jatuh Tempo, UPPD Samsat Banjarmasin II Berikan Diskon

Teks Foto : Samsat Banjarmasin 2, Dirlantas Polda Kalsel dan PT. Jasa Raharja saat giat sosialisasi penertiban di Jalan Sultan Adam (atas), dan salah satu Wajib Pajak membayar PKB di sela kegiatan sosialisasi lapangan dan penertiban. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, memberikan pengurangan (diskon) sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal jatuh tempo.

“Pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak,” kata Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, M. Mirza Luthfillah kepada wartaberitaindonesia.com,
Kamis (15/6/23).

Bacaan Lainnya

Untuk pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajak.

“Pemotongan ini apresiasi kami kepada wajib pajak yang memperhatikan
kewajibannya,” ujarnya.

Pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada WP yang membayar PKB diberikan pengurangan diantaranya pembayaran tertungggak mulai dari 11 tahun keatas mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Selain itu PKB yang tertungggak mulai dari 6 tahun sampai dengan 10 tahun, mendapat pengurangan
dengan membayar 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Keringanan lainnya PKB tertungggak selama selama 5 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

PKB tertungggak selama 4 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pembayaran PKB tertungggak mulai 3 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan,” terangnya.

Program keringanan tak sampai disitu saja, tim pembina UPPD Samsat juga melakukan pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan kepada WP yang melakukan
pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel.

Bukan itu saja pengurangan sebesar 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalsel yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA,” tukasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *