Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Selama masa kepemimpinan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaliman Selatan selama 8 kali berturut-turut. Acara itu juga sekaligus dilaksanakan penandatanganan LHP yang berlangsung di Aula Lantai VI Gedung BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (9/5/23).
Seperti diketahui, Kabupaten Kotabaru sejak tahun 2015 sudah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali dan tahun anggaran 2022 1 kali dimasa kepimpinan Bupati Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar dimana total keseluruhan ada 8 kali WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel dalam pengelolaan keuangan daerah secara berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar penilaian pemerintah yang bersih dan transparan serta akuntabel.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kotabaru dan Ketua DPRD Kotabaru yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi mengapresiasi kepada kepala daerah yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian tahun anggaran 2022.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atas penyerahan LHP serta terimakasih sudah bekerjsama dengan baik dalam berkomitmen untuk pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan transparan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar mengungkapkan bahwa, keberhasilan itu tentunya tidak terlepas dari kerja keras, sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Kotabaru.
“Terimakasih kepada Ketua DPRD Kotabaru, Kepala BPKAD Kotabaru serta Kepala Inspektorat Kotabaru dalam mengelola keuangan Daerah,” tuturnya.
Turut hadir Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Inspektorat Kotabaru, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru, Plt. Kepala Diskominfo Kotabaru,serta Pejabat Struktural dan Fungsional dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalsel. (fauji)






