Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjawab tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, Rabu (4/10/2023).
Jawaban DPRD HSS atas tanggapan kepala daerah tersebut, disampaikan Ketua Bapemperda Rahmat Iriadi yang dihadiri Pj Bupati HSS Hermansyah dalam rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi mengatakan, bahwa kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan dan memerahkan masalah, baik dalam seni maupun ilmu pengetahuan dan produk unggulan suatu masyarakat.
Menurut Rahmat, persoalan kekayaan intelektual menyentuh beberapa aspek seperti ilmu dan teknologi, industri, sosial dan budaya, sehingga keberagaman budaya tradisional dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas, perlu dilindungi sesuai dengan undang-undang.
“Terima kasih Pj Bupati HSS yang telah mendukung ranperda fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, untuk melindungi kreativitas dan daya cipta manusia,” ujar Rahmat Iriadi.






