Anggota DPRD Balangan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Teks foto: Anggota DPRD Kabupaten Balangan Rusdin Barhiwan sosialisasikan Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada pelaku usaha. (Istimewa)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sosialisasi ini dilakukan pada awal April 2024, dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat dirangkai dengan buka puasa bersama.

Bacaan Lainnya

“Acara sosialisasi dirangkai dengan buka puasa bersama untuk mengambil keberkahan di bulan suci Ramadan ini,” kata Rusdin, Kamis (4/4/2024).

Rusdin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.

“Semoga kita senantiasa mampu mengisi di sisa bulan Ramadan ini dengan meningkatkan ibadah dan nilai kebaikan,” pungkas Rusdin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *