Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.512 berkas arsip periode 2000-1018, pada Rabu, 18 September 2024.
Pemusnahan arsip tersebut sebelumnya sudah dinilai tak layak guna oleh Lembaga Kearsipan Daerah Tanbu.
Sekretaris DPRD Tanbu, Mahriyadi Noor menjelaskan, jika pemusnahan ini karena terbatasnya tampungan di tempat arsip kabupaten.
“Kami sempat ingin memiliki gudang sendiri,” tuturnya.
Pemusnahan didampingi Dispersip Tanbu. Diawali dengan penandatanganan berkas penghapusan, kemudian dilanjutkan pemusnahan arsip secara simbolis.
Pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin kemudian ditimbum atau dikubur ke dalam tanah.






