Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (16/10/2024).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, mengatakan penetapan Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda telah melalui tahapan pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dikatakan Kusasi, dalam Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda sebesar Rp8 miliar dilakukan secara bertahap mulai anggaran tahun 2025 mendatang.
Menurutnya, penyertaan modal secara bertahap dengan menyesuaikan dengan kemampuan daerah, yang setiap tahapannya akan dibahas lagi besarnya antara legislatif dan eksekutif.
“Kalau jumlah besaran pertahun masih belum bisa ditentukan, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Kusasi.
Kusasi berharap, Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda dapat memperkuat kapasitas permodalan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas air bersih bagi masyarakat Kabupaten HSS.






