Paringin, wartaberitaindonesia.com – Demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Balangan memberikan teguran kepada 14 sopir kendaran truk yang parkir sembarangan di Kawasan KTL, kemudian diarahkan istirahat di Rest Area Muhibbin.
Selain itu juga rutin melakukan penindakan terhadap pelanggaran Over Dimention dan Over Loading atau ODOL kepada angkutan yang melintas di Jalan Akhmad Yani Kabupaten Balangan.
Penindakan dilakukan dalam bentuk pemberian tilang atau bukti pelanggaran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menyita surat menyurat berupa SIM maupun STNK bahkan Ranmor, berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mengurangi penyebab dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Balangan AKP Simon Jumadi mengatakan pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati tata tertib berlalu lintas.
“Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta mematuhi rambu dan mengemudikan kendaraan dengan baik, pastikan kondisi mengemudi dalam keadaan fit,” imbaunya.






