Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Fraksi-faksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendukung dan menyepakati penetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelanggaraan Bangunan Gedung menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/4/2025).
Rapat Paripurma penetapan Perda dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Mardiansyah mengatakan pihaknya mendukung penetapan Perda Penyelanggaraan Bangunan Gedung dan berharap dapat menjamin keselamatan penghuni lingkungan, baik dekat jalan maupun dekat sungai.
“Dari segi tata ruang Perda diharapkan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” ujar Mardiansyah.
Jubir Fraksi Nasdem Khadir Sani juga mendukung Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, karena bertujuan untuk menertibkan pembangunan gedung di Kabupaten HSS yang fungsional, kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan memperhatikan proses tahapan dan pembahsan, kami sepakat dan menyetujui penetapan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” ujar Khaidir Sani.
Sementara itu, Jubir Fraksi Golkar Yoga Lesmana berharap Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung bisa diwujudkan dengan tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis agar tercipta bangunan gedung yang kokoh.
“Semoga Perda dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kemudahan pengunjung,” harap Yoga.






