Komisi III DPRD HSS menggelar rapat kerja membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta menekankan agar tarif tidak memberatkan warga.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Surya Rizani, mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda tersebut mencakup penyesuaian sejumlah tarif. Ada komponen tarif yang mengalami kenaikan, penurunan, maupun tetap.
“Perubahan tarif tersebut disesuaikan dengan hasil kajian yang telah dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Surya Rizani.
Ia berharap penetapan tarif baru untuk fasilitas bidang kesehatan, pendidikan, dan olahraga tidak memberatkan masyarakat. Hal ini termasuk tarif penggunaan beberapa gedung fasilitas publik yang baru selesai dibangun tahun ini.
Surya menekankan, pemerintah daerah harus bijak agar masyarakat tidak merasa terbebani saat ingin memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah ini harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten HSS saat ini,” pungkasnya.






