Kortas Tipikor Mabes Polri memeriksa dugaan penyimpangan proyek peningkatan air baku PTAM Bandarmasih senilai Rp109 miliar di Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Proyek peningkatan air baku PTAM Bandarmasih (dahulu PDAM) senilai lebih dari Rp109 miliar kembali menjadi sorotan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Iwan Riswandie, S.H., M.H., mendukung langkah aparat dalam mendalami proyek yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya Kortas Tipikor dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara pelayanan publik, termasuk PTAM. Kami berharap siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan Kortas Tipikor Mabes Polri pernah melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan Ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel. Proyek peningkatan air baku tersebut disebut bergulir pada periode 2015–2017 dan sebelumnya pernah mendapat perhatian KPK.
Namun, kasus penyertaan modal yang ditangani KPK pada 2017 merupakan perkara berbeda, yakni Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang diperiksa maupun kesimpulan penyidik terkait dugaan tindak pidana dalam proyek air baku tersebut.






