Air Asin: FORKOT Banjarmasin Desak PTAM Kembalikan Uang Pelanggan

Teks foto : Ketua FORKOT Banjarmasin, Kai Nisfuady, SH. (Foto: Ist)

FORKOT Banjarmasin mendesak PTAM Bandarmasih dan Pemko Banjarmasin memberikan kompensasi tagihan hingga 100 persen akibat distribusi air asin.

Banjarmasin,

Bacaan Lainnya

wartaberitaindonesia.com – Forum Kota (FORKOT) Banjarmasin mendesak PTAM Bandarmasih memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak distribusi air asin atau payau. Distribusi air tersebut dinilai tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi layanan air minum pada umumnya.

 

Ketua FORKOT Banjarmasin, Kai Nisfuady, SH, menegaskan bahwa pelanggan memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menerima pelayanan. Oleh karena itu, persoalan kualitas air ini harus diikuti dengan kebijakan perlindungan konsumen yang nyata.

 

“PTAM Bandarmasih sebagai penyelenggara layanan harus bertanggung jawab atas dampak pelayanan yang diterima pelanggan. Kami meminta kompensasi 100 persen atau potongan tagihan antara 50 sampai 100 persen bagi warga yang terdampak,” ujar Kai, Sabtu (3/10/2026).

 

Selain kepada pihak PTAM, Kai juga meminta Pemerintah Kota Banjarmasin segera mengkaji pemberian subsidi atau potongan tagihan. Menurutnya, tagihan yang telanjur dibayarkan pada periode terdampak perlu dikembalikan atau diperhitungkan sebagai potongan pada tagihan bulan berikutnya.

 

Secara normatif, FORKOT mengaitkan tuntutan ini dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.

 

Selain itu, mereka juga menyoroti PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Aturan tersebut secara jelas mewajibkan penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

 

Atas permasalahan yang berlarut ini, FORKOT turut mendesak DPRD dan Ombudsman untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *