Bupati Kotabaru HM Rusli Tandatangani Piagam Audit Internal

Keterangan Fhoto : - Bupati Kotabaru, HM Rusli tandatangani Piagam Audit Internal

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Bupati Kotabaru HM Rusli berkesempatan menandatangani piagam audit internal atau (Internal Audit Charter) tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Yang berlangsung pada aula Kantor Bupati Kotabaru, Senin (10/3/25).

Dikatakan oleh Inspektur Kotabaru, H Fitriadi bahwa, isi dari piagam audit internal itu secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya juga, dalam piagam audit intern yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan Bupati Kotabaru kepada Inspektorat.

“Fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru, jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.

Disambungnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan. Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan piagam audit internal ini disaksikan seluruh asisten, staf ahli, SKPD, dan Camat se Kabupaten Kotabaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *