Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Sebanyak 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode
2024-2027 menjalani uji kepatutan di Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
Proses ini untuk menentukan tujuh anggota komisioner sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 dan mengacun Udang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.
“Regulasi ini bertujuan memastikan lembaga penyiaran beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melindungi kepentingan publik,” kata Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H. Rahimullah SE, Senin (3/6).
Ia berharap uji kepatutan ini memastikan para calon anggota KPID terpilih memiliki kompetensi, integritas dan komitmen kuat dalam menjalankan tupoksi dengan profesional dan tanggungjawab.
“Kami di Komisi I berkomitmen menjalankan proses uji kepatutan ini secara terbuka dan profesional dan kami berusaha melakukan yang terbaik demi menghasilkan komisioner KPID yang mampu menjaga kualitas penyiaran serta menjunjung keberimbangan informasi di banua,” ujar politisi Golkar ini.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim seleksi sebelumnya dalam menjalankan tugasnya yang telah menetapkan 21 calon anggota KPID.
Hal ini menurutnya tidaklah mudah dan pihaknya siap berkoordinasi jika diperlukan.






