Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025). Dokumen ini menjadi pijakan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Bupati Tanbu Andi Rudi Latif dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Yulian Herawati, menegaskan RPJMD disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah.
“RPJMD ini adalah cerminan dari visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan RPJPD, RPJMN, serta sejalan dengan Asta Cita dan program prioritas nasional,” sebutnya.
Bupati menegaskan bahwa visi pembangunan Tanbu lima tahun ke depan adalah “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab”, dengan prioritas pada penguatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan tujuh misi utama yang menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, lingkungan, seni budaya, dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan daerah, seperti tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, serta belum optimalnya tata kelola dan kualitas infrastruktur.
Oleh karena itu, RPJMD dirancang berbasis teknokratis dengan pendekatan manajemen strategis, logic model, dan sistem dinamis sebagaimana arahan Mendagri.
“Kami berharap sinergi antara semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta dukungan masyarakat, menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan besar pembangunan daerah,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Tanbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif untuk terus mempercepat kemajuan daerah demi kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD






