Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Pengedar Shabu dan Ekstasi di Tumbang Miwan

Teks foto : Barang bukti shabu dan puluhan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari seorang perempuan berinisial NV (28), Rabu (25/2) malam di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun. (Ist)(kalselpos.com)

Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com– Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang perempuan berinisial NV (28) diamankan bersama barang bukti puluhan gram narkotika jenis shabu dan puluhan butir pil ekstasi, Rabu malam (25/2/2026).

 

Bacaan Lainnya

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB itu dilakukan di kediaman pelaku di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan surveilans hingga akhirnya mengantongi bukti awal yang cukup untuk melakukan penggerebekan.

 

Saat penggerebekan, petugas mendapati NV berada di teras rumahnya. Dengan disaksikan aparat desa setempat guna menjamin transparansi, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari lokasi, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 17,53 gram (berat bersih 16,33 gram) serta 22 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,19 gram (berat bersih 6,59 gram).

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

 

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

 

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Gunung Mas yang bersih dari narkotika.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *