Afif Khalid: Kampus dan Sekolah Harus Bebas Kekerasan Seksual!

Teks foto : Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memicu keprihatinan serius. Pakar hukum, Dr. Afif Khalid, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi tindakan tersebut melalui pendekatan hukum dan penguatan budaya.

 

Bacaan Lainnya

Afif menekankan bahwa kampus dan sekolah harus menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk berkembang tanpa rasa takut. Menurutnya, fondasi utama pencegahan dimulai dari lingkungan terkecil.

 

“Budaya saling menghormati perlu dibangun sejak dini, disertai keberanian untuk menegur atau melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujarnya di Banjarmasin, Senin (20/4/2026).

 

Dari sisi regulasi, Afif menjelaskan bahwa penanganan kekerasan seksual telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khusus di lingkungan perguruan tinggi, terdapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanganannya secara spesifik.

 

Ia menilai implementasi aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten, termasuk percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di setiap institusi pendidikan. Selain itu, edukasi mengenai batasan perilaku dan jaminan perlindungan korban menjadi faktor kunci agar mereka berani bersuara.

 

Melalui sinergi antara regulasi, edukasi, dan partisipasi aktif masyarakat, lingkungan pendidikan diharapkan mampu bertransformasi menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *