Afif Khalid: Kasus Disdik Harus Jadi Pelajaran ASN agar Tak ‘Cawe-Cawe’ dalam Pengadaan Barang

Teks foto : Pemerhati hukum dan pemerintahan, Afif Khalid. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– Pengamat hukum dan pemerintahan, Afif Khalid, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) beserta jajarannya harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

 

Ia menyoroti praktik intervensi atau “cawe-cawe” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai celah utama terjadinya pelanggaran hukum.

 

Afif mengingatkan seluruh ASN untuk patuh pada regulasi, terutama Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan benteng utama dalam menjalankan tugas kedinasan.

 

“Setiap tindakan harus berbasis aturan, bukan berdasarkan kebiasaan atau tekanan dari pihak tertentu,” ujar Afif di Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran dalam PBJ tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada gugatan perdata hingga jeratan pidana. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat wajib dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pengadaan.

 

Lebih lanjut, Afif menyoroti tahap perencanaan sebagai titik rawan yang sering diabaikan. Kesalahan fatal, seperti menyusun spesifikasi yang mengarah pada vendor tertentu atau penggelembungan anggaran (mark-up), berpotensi besar merugikan keuangan negara.

 

“Ini uang rakyat, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Sebagai langkah preventif, ia mengimbau para ASN untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi resmi. Hal ini dinilai krusial guna menghindari kesalahan teknis maupun prosedural yang dapat berimplikasi hukum di kemudian hari.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *