Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
— Kasus dugaan mark up dalam pengadaan server komputer, aplikasi, dan jaringan yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin telah menarik perhatian serius dari Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H.
Menanggapi perkara tersebut, Afif Khalid menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan penting bagi seluruh pejabat publik dan pihak-pihak yang sedang mengemban jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Ia menegaskan, siapa pun yang dimintai keterangan agar bersikap kooperatif, menghargai proses hukum, serta mengikuti mekanisme pemeriksaan sesuali aturan yang berlaku. Sikap tersebut dinilai penting agar proses klarifikasi berjalan cepat dan objektif.
“Praduga tak bersalah tetap melekat, namun proses hukum tetap harus berjalan. Ada pihak yang mungkin hanya menjadi saksi, ada pula yang nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Semua bergantung pada bukti dan fakta lapangan,” ujar Afif, Kamis (27/11)
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran pada perangkat daerah bukan hal baru. Sebagai pemegang kewenangan APBD, risiko penyimpangan dapat terjadi apabila pengawasan lemah. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta ketelitian dalam setiap usulan pengadaan.
Afif juga mengingatkan agar pihak eksekutif maupun legislatif, lebih selektif saat menelaah program kerja dan memastikan kesesuaiannya dengan pagu anggaran. Ia menilai peran BPKP dan Inspektorat sangat krusial sebagai pengawas internal dalam penggunaan anggaran negara.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menuduh pihak tertentu tanpa bukti kuat. Tuduhan publik sebelum verifikasi resmi berpotensi menimbulkan masalah hukum lain.
Oleh karen itu ia menyarankan agar siapa pun yang memiliki informasi atau bukti awal segera menempuh jalur pelaporan resmi atau berkonsultasi dengan advokat maupun LSM antikorupsi agar langkah yang diambil tepat dan tidak menimbulkan risiko tambahan.






