DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata

Teks foto: DPRD Kabupaten HSS bersama Eksekutif bahas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Desa Wisata.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama eksekutif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Desa Wisata, Senin (1/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, mengatakan perubahan Perda Administrasi Kependudukan dilakukan menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Perda ini perlu direvisi karena ada aturan baru dari Kemendagri yang menjadi dasar hukum di atasnya,” ujar Kuasi.

 

Sementara Ranperda Desa Wisata dinilai penting mengingat potensi sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan di Kabupaten HSS.

 

“Pengembangan kawasan wisata, khususnya di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado,” ujar Kuasi.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, menambahkan perubahan pada Ranperda Administrasi Kependudukan juga mencakup penyesuaian terhadap elemen-elemen baru dalam regulasi nasional.

 

“Elemen baru tersebut, Kartu Identitas Anak (KIA) yang dulu belum diatur dalam Perda, kini dimasukkan karena sudah menjadi ketentuan dalam aturan terbaru,” ujar Husnan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *