DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Teks foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda penyampaian Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna, Senin (15/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi. Hadir Bupati HSS Syafrudin Noor dan Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor bersama jajarannya.

 

Bupati HSS Syafrudin Noor menjelaskan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945.

 

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya, agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan melalui Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

 

Dikatakan Bupati, dalam kegiatan pembangunan pada umumnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan alitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh konsisten dan konsekuen.

 

Untuk itu, kata Bupati, diperlukan kebijakan yang dapat ijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir.

 

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

 

Menurutnya, dalam penyusunan Ranperda memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.

 

“Penyusunan juga memperhatikan perubahan iklim dengan berpedoman pada harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang, keberlanjutan, karakteristik ekoregion, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan,” jelas Bupati Syafrudin Noor.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan selanjutnya oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS,” ujar Husnan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *