Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan LH

Teks foto :  Komisi III DPRD Kabupaten HSS bersama eksekutif membahas Ranperda RPPLH Kabupaten HSS. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (15/10/2025).

Bacaan Lainnya

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi mengatakan pembahasan Ranperda tersebut untuk yang kedua kalinya bersama eksekutif.

 

Yusperi menyebutkan Ranperda tersebut

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf C Undang-Undang omor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup sehingga perlu menetapkan Perda tentang RPPLH Kabupaten HSS.

 

Dijelaskan Yusperi, dalam pembahasan Ranperda RPPLH, pihaknya meminta eksekutif ada partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan terintegrasi dengan dinas-dinas terkait.

 

“Kami harap eksekutif mengintegrasikan kesemua dinas apa bahaya dampak lingkungan, sehingga tidak menimbulkan masalah kemudian hari,” ujar Yusperi.

 

Contoh, kata Yusperi, seperti menanggulangi air sungai yang asam yang bisa menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penanggulangan bersama-sama dengan dinas-dinas terkait secara terintegrasi.

 

“Kalau ingin pengelolaannya lebih baik, kita bisa melakukan studi tiru dengan daerah yang sudah baik dalam pengelolaan air sungai,” ujar Yusperi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *