Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (15/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, didampingi Ketua Komisi III, Yuniati, beserta sejumlah anggota komisi lainnya.
Dalam forum tersebut, Yusperi menyoroti kompleksitas prosedur penghapusan aset yang selama ini dinilai masih menjadi kendala utama. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan mekanisme agar pengelolaan aset daerah lebih efisien.
“Kami menerima berbagai masukan dan saran, baik dari internal Komisi III maupun pihak eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan aplikatif saat diimplementasikan nanti,” ujar Yusperi.
Selain membedah draf regulasi, rapat kerja ini juga menyepakati rencana studi tiru ke daerah lain. Langkah tersebut diambil guna memperkaya referensi dan memperkuat landasan hukum dalam penyusunan Ranperda BMD.
Yusperi berharap, regulasi baru ini nantinya mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan.
“Kita berharap ke depan proses penghapusan aset dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






