Komisi III DPRD HSS Desak Pemda selesaikan Pembentukan RTRW 

Teks foto:  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi. (Sofan) 

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menyelesaikan pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menyelesaikan masalah pembangunan kantor bupati yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

 

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan ketentuan pembangunan kantor bupati harus berada di Ibu Kota Kabupaten, yakni Kecamatan Kandangan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi, Senin (15/12/2025).

 

Menurut Yusperi, setelah menetapkan RTRW pemda bisa melakukan melakukan pemekaran desa untuk masuk ke wilayah Kecamatan Kandangan, seperti menjadikan Desa Hamalau menjadi Kelurahan yang menjadi bagian Kecamatan Kandangan, sehingga pembangunan kantor bupati bisa dilanjutkan.

 

Sebelumnya, kata Yusperi, dalam pembahasan DPRD HSS telah memberikan saran untuk melaksanakan pembangunan kantor bupati secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan melalui berita acara kesepakatan bersama.

 

Namun, pemda telah menetapkan tempat pembangunan kantor bupati di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Pembangunan kantor bupati itu sesuai ketentuan harus masukan di Ibu Kota Kabupaten, di wilayah Kecamatan Kandangan,” ujar Yusperi.

 

Karena tidak seauai dengan ketentuan tersebut, pembangunan kantor bupati menjadi terhenti dan tidak dilanjutkan pembangunannya oleh bupati terpilih.

 

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami minta pemda segera menyelesaikan pembentukan RTRW, agar bisa melakukan pemekaran desa untuk melanjutkan pembangunan kantor bupati yang terhenti,” ujar Yusperi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *