Pansus III DPRD Kalsel Dalami Regulasi Air Tanah ke Badan Geologi

Teks foto : Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah (kiri). (Ist)

Bandung, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).

 

Bacaan Lainnya

Kunjungan yang didampingi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel ini dilakukan dalam rangka memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

 

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, menjelaskan bahwa studi komparasi ini bertujuan untuk menggali berbagai referensi teknis serta regulasi terbaru. Hal ini dinilai krusial agar revisi Perda yang sedang digodok relevan dengan kondisi lapangan dan aturan pusat.

 

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru dari pemerintah pusat. Ini menjadi rujukan kami dalam penyusunan perubahan perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, hasil kunjungan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.

Menurutnya, pembahasan tersebut akan difokuskan pada pematangan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui studi komparasi ini, DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pengelolaan Air Tanah dapat lebih komprehensif, sehingga pemanfaatan air tanah oleh perusahaan maupun masyarakat tetap terkendali serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *