Palangka Raya, wartaberitaindonesia.com
– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pengelolaan Air Tanah. Langkah ini diperkuat melalui kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut memberikan banyak masukan strategis untuk menyempurnakan regulasi. Meski Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini belum memiliki perda khusus yang mengatur air tanah, praktik pengelolaan lapangan di sana dinilai tetap relevan sebagai bahan komparasi.
“Kami menerima berbagai masukan penting, mulai dari mekanisme pembinaan pelaku usaha, sistem perizinan, kerja sama antar-daerah, hingga aspek konservasi dan pengawasan,” ujar Mushaffa, Sabtu (11/4).
Ia menegaskan bahwa revisi perda ini ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan serta kualitas air tanah di wilayah Kalsel.
Melalui studi banding ini, DPRD Kalsel berupaya memastikan aturan yang disusun tidak hanya komprehensif secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan lingkungan serta dinamika kebutuhan pembangunan daerah.






