Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja lanjutan bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti berbagai persoalan aset daerah. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah lambatnya proses penghapusan aset, mulai dari tahapan administrasi hingga proses penilaian yang memakan waktu lama.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda BMD ini sengaja difokuskan pada dua hal krusial, yaitu efisiensi penghapusan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini proses penghapusan aset daerah dinilai sangat rumit dan lama. Ke depan, melalui Ranperda ini, mekanismenya akan dipangkas dan dipermudah lewat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masing-masing,” ujar Yusperi.
Untuk mempercepat rantai birokrasi tersebut, setiap SOPD nantinya akan membentuk tim asesor khusus.
“Tiap SOPD akan memiliki tim asesor atau tenaga berwenang yang bertugas menilai penghapusan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain mempermudah penghapusan, regulasi baru ini juga membidik aset-aset daerah yang terbengkalai, seperti bangunan gedung dan tanah, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif.
“Semua aset yang saat ini menganggur akan kita optimalkan untuk mendatangkan PAD,” tegas Yusperi.
Saat ini, pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD sudah memasuki babak akhir. Regulasi ini ditargetkan segera sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Pembahasan sudah hampir selesai. Tinggal dua tahapan lagi, yaitu rapat finalisasi tingkat komisi dan rapat paripurna penetapan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store






