Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja pada Selasa (2/6/2026). Rapat ini agenda utamanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Pembahasan regulasi ini kini telah memasuki tahapan akhir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, menjelaskan bahwa draf regulasi ini dirumuskan setelah komisi melakukan studi banding.
“Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen dan Sleman, kami sudah merumuskan ketentuan XXIII BAB yang memuat 457 pasal,” ujar Rahmad didampingi Ketua Komisi I, Syarifudin, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rahmad, ratusan pasal yang disusun telah mengakomodasi berbagai aspirasi penting terkait layanan kesehatan masyarakat, antara lain:
Penanganan penyakit menular (seperti HIV dan TBC).
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes).
Penghapusan pembatasan layanan medis bagi masyarakat.
Rahmad menegaskan, perda ini nantinya akan menjamin hak berobat seluruh warga tanpa kecuali.
“Berapapun jumlah masyarakat yang datang, dokter harus memberikan pelayanan dan BPJS Kesehatan siap membayar,” tegasnya.
Setelah rampung dalam rapat kerja bersama eksekutif, draf ini akan dibawa ke tingkat pembahasan rapat komisi. Proses tersebut merupakan tahapan final sebelum regulasi resmi ditetapkan.
“Insyaallah, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini akan ditetapkan bulan depan menjadi Perda,” pungkas Rahmad.






