Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi sampah mendapat sorotan tajam dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin. Kebijakan tersebut dinilai harus dikaji secara matang, transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyato, menegaskan bahwa kenaikan retribusi sampah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar peningkatan pendapatan daerah atau menutupi biaya operasional pengelolaan sampah.
Menurutnya, di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan beban ekonomi rumah tangga, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu bahwa kualitas pelayanan persampahan benar-benar mengalami perbaikan.
“Retribusi persampahan pada dasarnya adalah pungutan atas pelayanan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang baik sebelum dibebankan kenaikan tarif,” ujar Suyato kepada awak media usai rapat dengan jajaran Pemko Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012, objek retribusi mencakup layanan pengambilan, pengumpulan, pengangkutan sampah, hingga penyediaan lokasi pembuangan akhir. Penetapan tarif juga harus mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pelayanan.
Karena itu, Suyato menilai Pemko tidak cukup hanya menyampaikan alasan perlunya penyesuaian tarif. Pemerintah harus transparan mengenai kebutuhan riil biaya pengelolaan sampah, capaian pelayanan, tingkat kebocoran retribusi, kondisi armada pengangkut, hingga kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Suyato menegaskan, kenaikan retribusi tanpa diiringi peningkatan kualitas pelayanan hanya akan dipandang masyarakat sebagai beban baru. Terlebih, tarif retribusi rumah tangga yang diatur dalam Perda saat ini masih berkisar antara Rp2.000 hingga Rp8.000 per bulan.
Ia mengakui Pemko Banjarmasin sebelumnya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait perhitungan tarif dan retribusi sampah pada Oktober 2024 lalu. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari APEKSI, GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian LHK, akademisi, hingga pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun demikian, hasil kajian tersebut dinilai harus dibuka kepada masyarakat agar publik mengetahui secara jelas urgensi dan manfaat kebijakan yang akan diterapkan.
Lebih jauh, Suyato menilai pembenahan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pungutan. Pemerintah harus membangun sistem yang lebih komprehensif, mulai dari pengurangan sampah tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah, hingga penegakan kewajiban bagi sektor industri dan usaha berskala besar.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga diminta menyiapkan skema perlindungan berupa tarif bertingkat, subsidi, maupun pembebasan retribusi bagi kelompok rentan.
Ia bahkan mendorong agar rencana kenaikan retribusi ditunda sampai terpenuhinya empat syarat utama. Yaitu audit layanan persampahan, kajian kemampuan bayar masyarakat, konsultasi publik secara terbuka, serta komitmen peningkatan kualitas pelayanan yang terukur.
“Banjarmasin membutuhkan tata kelola sampah yang lebih baik. Namun perbaikannya tidak boleh dimulai dengan membebani masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Awi ini.
Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya akan mendukung setiap kebijakan yang dilakukan secara terbuka dan memberikan manfaat nyata.
“Jangan rakyat dijadikan sebagai sumber penutup biaya dari sistem yang belum dibenahi. Kalau layanan membaik dan transparansi jelas, masyarakat pasti lebih mudah diajak terlibat,” pungkasnya.






