Paringin,
wartaberitaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyedia jasa mainan anak di kawasan Taman Sanggam, Kecamatan Paringin, Kamis (30/04/2026).
Operasi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WITA ini diawali dengan apel kesiapan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Balangan. Sebanyak 21 personel diterjunkan untuk memastikan kelancaran penataan di area publik tersebut.
Dalam giat tersebut, petugas menindak sejumlah pedagang yang dinilai melanggar ketentuan lokasi berjualan. Beberapa gerobak atau rombong pedagang dipindahkan ke halaman Polsek Paringin Kota sebagai bagian dari prosedur pemanggilan oleh penyidik Satpol PP.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang dagangan ke Mako Satpol PP, sementara sebagian pedagang lainnya memilih mengemasi barang mereka secara mandiri.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum/PPNS Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan, didampingi Kasi Ops Trantibum Ferdy Syaftiawan, serta Komandan Peleton Nina Rahmaida.
Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, SP., MP., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan fungsi ruang terbuka hijau.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Penataan ini dilakukan agar semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung taman, bisa merasa nyaman,” ujar Noor Aspariah.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan tidak berjualan di area terlarang, khususnya di badan jalan atau area inti taman kota.
Kegiatan terpantau berlangsung aman dan kondusif. Melalui penertiban rutin ini, Satpol PP Balangan berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi daerah semakin meningkat, guna menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan tertata.






