Jakarta, wartaberitaindonesia.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sektor untuk mengamankan tanah daerah. Langkah strategis ini mengemuka saat rombongan dewan berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (23/07/2026). Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim menyoroti maraknya aduan sengketa lahan dari warga setempat. Pihaknya mendesak percepatan sertifikasi aset pemerintah provinsi agar mengantongi kepastian hukum yang mengikat. Oleh karena itu, dewan mendorong penerbitan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pembentukan tim gabungan tersebut. Hasilnya, skema ini memperkuat kewenangan koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria.
Sementara itu, tim terpadu ini akan mengintegrasikan peran Pemprov Kalsel, Kantor Wilayah BPN, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Habib Hamid menegaskan bahwa kolaborasi erat antarinstansi menjadi kunci utama penyelesaian benang kusut pertanahan daerah. Selain itu, jajaran dewan berkomitmen mengawal pembentukan struktur kerja ini sampai beroperasi secara resmi di lapangan. Langkah responsif legislatif ini bertujuan menyelamatkan aset negara dari potensi klaim pihak luar secara ilegal. Pada akhirnya, kehadiran tim khusus ini memberikan solusi konkrit yang adil bagi masyarakat pemilik lahan. Di sisi lain, dewan provinsi terus mendorong sinergi penegakan hukum di bidang pertanahan.






