Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang perempuan berinisial YT atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Sepang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang perempuan berinisial YT karena dugaan kepemilikan narkotika. Polisi mengamankan tersangka di rumahnya, Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi cepat ini bermula dari laporan berharga masyarakat sekitar.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sendok sedotan putih dan satu dompet kecil cokelat.
Selanjutnya, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu yang dugaannya merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Petugas juga membawa satu unit ponsel merek VIVO 1929, satu plastik klip besar, serta satu bundel plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno menjelaskan esensi penindakan tersebut. Menurutnya, kepolisian bergerak aktif demi menindaklanjuti keluhan masyarakat secara hukum. Oleh karena itu, jajaran polres mengapresiasi tinggi kepedulian warga dalam memberantas narkoba.
“Informasi warga menjadi bagian penting untuk menyukseskan pemberantasan narkotika. Kami pasti menindaklanjuti setiap laporan secara tegas,” ujar AKP Sutrisno, Kamis (13/8/2026) pagi.
Berdasarkan kronologi kejadian, polisi mendapati dompet cokelat tersebut di dalam laci lemari rias kamar tersangka. Di dalam dompet itulah YT menyembunyikan tiga paket sabu beserta sendok sedotan.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke markas komando. Kini, YT harus menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba.
AKP Sutrisno menegaskan bahwa kepolisian mengombinasikan penegakan hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Langkah ini sangat penting untuk melindungi lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian. Silakan laporkan dugaan aktivitas narkotika melalui call center 110 secara gratis,” katanya.
Penyidik menjerat YT menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto undang-undang penyesuaian pidana terbaru. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagai kesimpulan, Polres Gunung Mas berkomitmen penuh menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Sinergi yang kuat antara polisi dan warga pasti efektif mempercepat pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akarnya.





