DPRD HSS mendukung Ranperda Perubahan Lambang Daerah untuk memperkuat payung hukum serta menyeragamkan arti dan filosofi sejarah HSS.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Lambang Daerah. Langkah ini sangat penting agar lambang daerah memiliki payung hukum yang kuat dan seragam melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Penyempurnaan lambang daerah ini sangat bagus karena tidak mengurangi nilai sejarah berdirinya Kabupaten HSS,” ujar Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Lambang Daerah, Senin (14/9/2026) di Kandangan.
Husnan berharap regulasi baru ini dapat mengakomodasi keinginan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut harus tetap selaras dengan sejarah panjang Bumi Rakat Mufakat.
“Kami siap mendukung penuh perubahan lambang daerah ini, asalkan sesuai dengan sejarah dan aspirasi masyarakat Kabupaten HSS,” tegas Husnan.
Di sisi lain, Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, mengungkapkan fakta penting mengenai lambang daerah. Sejak kabupaten ini berdiri, pemerintah belum memiliki Perda khusus yang mengatur lambang tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah memprioritaskan penyusunan Ranperda ini demi menghadirkan payung hukum yang tetap.
“Kami sudah menelusuri hingga ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, namun tidak menemukan dokumen payung hukum terkait lambang daerah. Yang ada hanya peraturan mengenai pembentukan kabupaten saja,” ungkap Suriani.
Suriani menegaskan bahwa Ranperda ini tidak akan mengubah esensi sejarah Kabupaten HSS. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keseragaman, baik dari segi arti, warna, hingga filosofi sejarah.
“Selama ini terjadi perbedaan pendapat mengenai filosofi lambang daerah. Melalui Perda ini, kita ingin menyeragamkan persepsi dan memahami bersama makna dari setiap gambar yang ada pada lambang daerah kita,” pungkasnya.






