Terima “Legislative Tour” ULM, Ketua DPRD Kalsel Paparkan 3 Fungsi Dewan

Teks foto : Pimpinan Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian (tengah baju batik hitam), berfoto bersama puluhan mahasiswa FISIP ULM usai menerima kunjungan program “Legislative Tour 2026” di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (1/10/2026). (Foto: Istimewa)

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menerima kunjungan mahasiswa FISIP ULM dalam ajang Legislative Tour 2026 dan memaparkan tiga fungsi utama dewan.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyambut puluhan mahasiswa di kantornya. Beliau menerima kunjungan edukatif tersebut bersama Pimpinan Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian. Agenda pertemuan bertajuk Legislative Tour 2026 ini berlangsung di Gedung DPRD Kalsel pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 [Context].

 

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Universitas Lambung Mangkurat menjadi inisiator utama gerakan ini. Supian HK menilai kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran penting mengenai praktik demokrasi daerah. Melalui langkah nyata tersebut, para pemuda dapat memahami sistem birokrasi secara mendalam.

 

Selanjutnya, Supian menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh hanya terpaku pada teori di bangku kuliah saja. Mereka wajib memperluas wawasan mengenai ilmu pemerintahan, politik, dan administrasi publik. Dengan demikian, generasi muda harus melihat langsung penerapan teori-teori tersebut dalam dunia kerja nyata.

 

Selain itu, ia berharap kunjungan ini mampu membuka ruang dialog interaktif yang sehat. Pasalnya, komunikasi dua arah akan memperjelas proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di mata akademisi.

 

Oleh sebab itu di hadapan para mahasiswa, Supian memaparkan tiga fungsi utama DPRD secara rinci. Poin pertama meliputi fungsi pembentukan Peraturan Daerah bersama jajaran pemerintah daerah. Langkah legislasi ini bernilai penting untuk menetapkan regulasi dasar pembangunan wilayah.

 

Tidak hanya membuat aturan, poin kedua mencakup fungsi anggaran yang mengawal keuangan daerah. Tugas kedewanan ini berkaitan erat dengan pembahasan, penyusunan, hingga penetapan APBD. Kemudian, poin ketiga adalah fungsi pengawasan untuk mengontrol kinerja eksekutif secara berkala.

 

Bahkan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dampaknya, penggunaan anggaran daerah akan memberikan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

 

Sebagai catatan penutup, Supian menegaskan bahwa ketiga fungsi tersebut bermuara pada satu tujuan mulia. Akhirnya, kerja keras lembaga legislatif ini akan mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *