DPRD HSS Soroti Puluhan Tambang Galian C Tak Berizin

Teks Foto:  Pembangunan sumur bor untuk mendukung upaya antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Fasilitas ini dibangun melalui Dinas PUPR Kota Banjarbaru dengan memanfaatkan bantuan Presiden RI sebagai upaya memperkuat ketersediaan sumber air di kawasan rawan Karhutla.(ist)

DPRD Kabupaten HSS mengungkap dari 20 perusahaan tambang galian C di HSS, hanya satu yang berizin resmi. Potensi pajak PAD terancam menguap.

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyoroti puluhan perusahaan tambang galian C di wilayah setempat yang belum mengantongi izin resmi.

Bacaan Lainnya

 

Dari total 20 perusahaan tambang galian C yang beroperasi, baru satu perusahaan yang tercatat memiliki izin sah dari pemerintah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Muhammad Kusasi, dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/11/2026).

 

Menurut Kusasi, persoalan ini harus menjadi atensi serius pemerintah daerah. Pasalnya, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai besar dari sektor pajak pertambangan yang hilang begitu saja akibat aktivitas ilegal tersebut.

 

Meski demikian, ia menyadari langkah Pemkab HSS untuk langsung memungut pajak atau menindak para pengusaha tambang tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

 

“Pungutan pajak ini sangat dibutuhkan untuk menggenjot PAD, terutama berkaitan dengan pajak dari aktivitas galian C ini,” ujar Kusasi.

 

Namun, Kusasi menjelaskan adanya kendala mendasar di lapangan. Kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

 

Oleh karena itu, Kusasi meminta pihak eksekutif untuk mempelajari lebih dalam sejauh mana regulasi pungutan pajak dapat diakomodasi di dalam revisi perda yang sedang dibahas.

 

“Jangan sampai niat baik kita justru berbenturan dengan kewenangan pihak lain,” tegas Kusasi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *