BPBD Balangan Alihkan Urusan Damkar ke Satpol PP

Teks foto : Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi (kiri), bersama Plt. Kasatpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro (tengah), memimpin Rapat Koordinasi Pengalihan Urusan Damkar di Aula BPBD Balangan, Kamis (5/11/2026). (Foto: Ist)

BPBD Balangan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Balangan guna membahas pengalihan tugas, fungsi, personel, dan aset pemadam kebakaran.

Paringin, wartabertaindonesia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan di Aula BPBD setempat, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut membahas penataan pengalihan tugas, fungsi, aset, hingga personel urusan kebakaran dan penyelamatan dari BPBD kepada Satpol PP Balangan.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menjelaskan bahwa pengalihan ini didasari oleh penyesuaian regulasi. Selama kurang lebih enam tahun terakhir, keberadaan pemadam kebakaran (Damkar) di bawah naungan BPBD dinilai tidak memiliki payung hukum yang eksplisit secara normatif.

 

“Kami menyesuaikan dengan regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang jelas mengatur pemisahan struktur organisasi urusan bencana dan urusan pemadam kebakaran. Urusan Damkar bergabung ke Satpol PP, sedangkan unsur kebencanaan tetap di bawah BPBD,” ujar Rahmi.

 

Dasar hukum perpindahan ini kini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut secara eksplisit menyatakan urusan Damkar masuk ke dalam Bidang Linmas dan Damkar pada Satpol PP. Dengan adanya perda ini, aspek perencanaan dan penganggaran operasional kebakaran dipastikan bisa lebih optimal di lapangan.

 

Selain pemenuhan regulasi, pengalihan dilakukan untuk memaksimalkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat. Mengenai penyerahan aset, Rahmi memastikan seluruh proses administratif akan diselesaikan secara bertahap.

 

“Insya Allah pada awal 2027, aset-aset pokok seperti satu unit mobil Damkar, dua unit tangki, alat pelindung diri (APD), selang, APAR, hingga peralatan penyelamatan seperti penjepit ular dan penanganan lebah akan kami serahkan secara administratif,” tambahnya.

 

Terkait batas kewenangan di lapangan agar tidak tumpang tindih, Rahmi menegaskan bahwa urusan kebakaran pemukiman sepenuhnya menjadi wewenang dan komando Damkar, dengan BPBD bertindak sebagai pendukung. Sebaliknya, jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), BPBD yang akan memegang komando utama di lapangan dengan tetap melibatkan sinergi TNI, Polri, serta relawan.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, menyatakan kesiapan instansinya untuk menerima pengalihan tugas ini. Menurutnya, transisi ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang sudah berjalan.

 

“Ini hal yang simpel karena pada dasarnya hanya induk organisasinya saja yang berpindah, termasuk aset dan personelnya. Operasional akan berjalan sebagaimana mestinya. Keuntungannya, regulasi keberadaan Damkar kini sudah mantap dan memiliki payung hukum yang kuat sesuai zonanya,” pungkas Cecep.

 

Melalui penataan ulang ini, BPBD Balangan ke depan dapat lebih fokus pada penanggulangan kebencanaan, sementara Satpol PP diperkuat untuk mengoptimalkan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Balangan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *