DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Penataan Perangkat Daerah

Teks foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (4/11/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dan dihadiri jajaran anggota dewan serta pejabat pemerintah daerah. (Foto: Ist)

DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Penataan Perangkat Daerah demi memperkuat tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di ruang rapat paripurna, Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya

 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota dewan, Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani, dan jajaran SKPD terkait.

 

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III M. Yamani, mengapresiasi pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

 

Yamani menjelaskan, penyusunan Raperda merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menata dan menyesuaikan kelembagaan agar relevan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.

 

“Terdapat sejumlah pertimbangan mendasar dalam perubahan perda ini. Pertama, hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah tahun 2026 menunjukkan perlunya penyesuaian kelembagaan agar pelaksanaan urusan pemerintahan lebih tepat dan terarah,” ujar Yamani.

 

Kedua, Perda Nomor 19 Tahun 2016 yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 dinilai perlu diperbarui agar susunan perangkat daerah tetap dinamis mengikuti perkembangan pembangunan.

 

Ketiga, penataan kelembagaan wajib memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah demi menghindari tumpang tindih fungsi.

 

Keempat, penyesuaian ini diharapkan memperkuat fungsi penunjang pemerintahan dalam mencapai prioritas pembangunan daerah.

 

Yamani menambahkan, rancangan perubahan regulasi ini telah mengantongi persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat. Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.

 

“Persetujuan diberikan setelah dilakukan penelaahan oleh Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Pemerintah daerah berharap, penataan perangkat daerah ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan mendongkrak kualitas pelayanan publik di Bumi Bersujud.

 

“Kami menyadari pembahasan Raperda ini memerlukan masukan dan saran dari anggota DPRD. Kami berharap pembahasan lanjutan berjalan lancar sehingga regulasi ini bisa segera disetujui bersama demi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkas Yamani.

 

 

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *