RAPBD Kabupaten Tanah Bumbu TA 2027 diproyeksikan Rp2,185 triliun. Pemkab Tanah Bumbu memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD.
Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,185 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp479,99 miliar, pendapatan transfer Rp1,696 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,92 miliar.
Proyeksi dan arah kebijakan anggaran tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum enam fraksi, Selasa (20/10). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hasanuddin didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Muhammad Yamani yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam pembahasan ini, efektivitas belanja daerah, pemerataan pelayanan publik, dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PAD menjadi sorotan utama legislatif. Sejumlah fraksi mendesak pemerintah daerah agar penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, terutama di sektor infrastruktur, ketersediaan air bersih, pendidikan, dan kesehatan.
Merespons pandangan tersebut, eksekutif menegaskan bahwa penentuan prioritas belanja akan didasarkan pada skala kebutuhan masyarakat, kondisi riil infrastruktur, cakupan penerima manfaat, serta pemerataan antarwilayah demi mendongkrak kualitas pelayanan dasar.
Selain belanja daerah, kinerja sektor usaha daerah tak luput dari evaluasi. Pemerintah daerah secara terbuka mengakui PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) belum mampu menyetorkan dividen atau berkontribusi terhadap PAD. Kondisi ini dipicu oleh tantangan operasional, akumulasi kerugian periode sebelumnya, serta proses penyehatan korporasi yang saat ini masih berjalan.
Eksekutif memastikan penyusunan RAPBD 2027 ini sepenuhnya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Langkah penyelarasan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menguatkan kemandirian fiskal daerah.






