DPRD Tanah Bumbu Sepakati Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

Teks foto: Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani membacakan sambutan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11). Paripurna ini menyetujui dua Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM. (Foto: Ist)

DPRD Tanah Bumbu menyetujui dua Raperda strategis tentang penanggulangan kemiskinan dan pengembangan SDM dalam rapat paripurna.

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (4/11/2026). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Bacaan Lainnya

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin. Agenda ini dihadiri anggota dewan, kepala SKPD, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu.

 

Dalam sambutan tertulis Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan M. Yamani, pemerintah daerah mengapresiasi sinergi pimpinan dan anggota legislatif selama proses pembahasan. Yamani menegaskan, kedua regulasi ini bernilai strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendongkrak kualitas SDM daerah.

 

Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Tanah Bumbu menilai pengentasan kemiskinan harus berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penanganan kemiskinan tidak sekadar mencakup keterbatasan pendapatan, tetapi pemenuhan hak dasar mulai dari akses pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, hingga kesempatan kerja dan usaha.

 

“Penanggulangan kemiskinan harus tepat sasaran, didukung pemutakhiran data yang akurat, serta mengutamakan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yamani membacakan sambutan Bupati.

 

Selain stimulus bantuan sosial, pemkab juga akan memacu pemberdayaan warga lewat peningkatan keterampilan, perluasan lapangan kerja, serta penguatan modal bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Program ini membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, hingga pengawasan yang akuntabel dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

 

Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM dinilai menjadi instrumen vital masa depan daerah. Menurut Yamani, orientasi pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, melainkan harus seimbang dengan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan daya saing masyarakat maupun aparatur pemerintah.

 

“Pengembangan SDM bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegasnya.

 

Menutup jalannya paripurna, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan terima kasih atas persetujuan dewan. Regulasi ini selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan dan berlaku efektif.

 

 

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *