DPRD HSS Minta Aset Komersial Daerah Dikelola Berprinsip Bisnis

Teks foto:  Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif saat membahas Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD HSS, Kamis (5/11/2026). (Sofan)

Komisi III DPRD Kabupaten HSS menggelar Raker Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan memacu PAD.

Kandangan, wartaberitaindonesia.com- Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

 

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aset dan objek retribusi daerah di Kabupaten HSS menjadi perhatian serius. Mulai dari fasilitas olahraga, penginapan, objek wisata, hingga sektor penjualan benih ikan.

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yusperi, mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda ini sudah dilakukan beberapa kali bersama eksekutif demi mencapai hasil yang sempurna.

 

Menurut Yusperi, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah memperjelas pemisahan antara objek retribusi yang bersifat komersial dan pelayanan sosial.

 

“Yang sifatnya komersial jangan sampai rugi, karena biaya operasionalnya lebih tinggi daripada pendapatan,” ujar Yusperi.

 

Khusus untuk pengelolaan penginapan milik daerah, Yusperi meminta agar pengelolaannya dilakukan secara profesional dengan menerapkan prinsip manajemen usaha yang sehat.

 

“Penambahan fasilitas harus dibarengi perhitungan bisnis yang matang. Tingkat keterisian kamar juga harus menjadi pertimbangan utama agar investasi yang dikeluarkan tidak berujung pada pemborosan,” tegasnya.

 

Sementara di sektor perikanan, Yusperi menyoroti pemasaran benih ikan yang dinilai belum maksimal. Hal ini terjadi karena kualitas benih ikan yang dihasilkan saat ini dianggap belum memenuhi standar pasar.

 

“Tingkatkan mutu produk agar benih ikan yang dihasilkan mampu bersaing dan memiliki pasar yang lebih luas,” tambahnya.

 

Di akhir penyampaiannya, Yusperi menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini tidak boleh hanya berorientasi pada penyesuaian regulasi semata.

 

“Perubahan perda harus mampu memastikan setiap objek pungutan dan aset milik daerah dikelola secara efektif, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *