Ahmad Ridho Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Batola Menggantikan Suripto

Teks foto: Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono melantik Ahmad Ridho sebagai anggota DPRD baru lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat Paripurna DPRD Batola. (Ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batola sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor. Hadir pula Wakil Bupati Herman Susilo, unsur Forkopimda, para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Batola, serta perwakilan dari DPD Partai NasDem selaku partai pengusung.

 

Dalam kesempatan ini, Ahmad Ridho secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Batola menggantikan Suripto, berdasarkan usulan dari DPD Partai NasDem Batola melalui surat tertanggal 12 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Pimpinan DPRD Batola Nomor 170/354/DPRD tanggal 20 Agustus 2025.

 

Tahapan administrasi dilanjutkan melalui surat Bupati Batola Nomor 100.1.4.2/34/Pem-Setda/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/0822/Kum/2025.

 

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Ahmad Ridho segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya di DPRD.

 

“Kami berharap anggota DPRD yang baru dapat secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan, karena tugas mengemban amanat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sudah menunggu,” tegasnya.

 

Tak lupa, Ayu juga memberikan apresiasi kepada Suripto atas dedikasinya selama menjabat.

 

“Kami juga berterima kasih kepada anggota DPRD yang digantikan, karena telah mendedikasikan seluruh kemampuan selama pengabdian menjadi anggota DPRD Batola,” tambahnya.

 

Suripto dan Ahmad Ridho sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Batola yang meliputi Anjir Muara, Anjir Pasar, dan Wanaraya. Pada Pemilu 2024, Suripto meraih 1.339 suara, sementara Ahmad Ridho memperoleh 1.138 suara. Namun, karena alasan kesehatan, Suripto mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Ketua DPD Partai NasDem Batola, H. Jahrian, menjelaskan bahwa pengusulan Ahmad Ridho sudah sesuai mekanisme partai dan ketentuan perundang-undangan.

 

“Kebetulan Ahmad Ridho merupakan peraih suara terbanyak kedua Partai NasDem di Dapil 5. Tentunya kami berharap yang bersangkutan mampu mengemban amanah masyarakat serta menjalankan tugas sesuai aturan,” jelasnya.

 

Dalam keterangannya seusai pelantikan, Ahmad Ridho yang kini berusia 31 tahun, mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk bekerja maksimal.

 

“Saya tidak menyangka diberikan kepercayaan ini. Ke depan saya berharap mendapat dukungan, dan siap menerima saran serta kritik membangun dari seluruh stakeholder,” ujarnya antusias.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *