Ketua Pansus DPRD Banjarmasin Syarifah Saqinah memimpin pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama OPD Pemko.
Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi usul inisiatif dewan ini dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi para petani lokal.
Pembahasan perdana dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini diambil agar materi Raperda tidak sekadar normatif, melainkan mampu menjawab persoalan riil petani di lapangan.
Ketua Pansus, Syarifah Saqinah, menjelaskan bahwa pelibatan OPD bertujuan menjaring masukan sesuai kewenangan masing-masing. Instansi yang dihadirkan meliputi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut Syarifah, meski Banjarmasin merupakan wilayah perkotaan, keberadaan dan aktivitas petani di sejumlah kawasan tidak boleh diabaikan karena tetap berkontribusi pada ketersediaan pangan dan ekonomi warga.
“Petani memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada mereka,” ujar Syarifah.
Ia menegaskan, Raperda ini bukan sekadar pengakuan formalitas, melainkan instrumen bagi pemkot untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terarah. Perlindungan yang diberikan diharapkan mampu mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan petani di tengah pesatnya perkembangan kota.
Pansus berkomitmen terus menggali masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan substansi perda benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Ke depan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam penyusunan program kerja yang berpihak pada sektor pertanian perkotaan.






